“Modusnya, tersangka Ahmad mengambil dan mengantar barang di tempat yang sudah ditentukan oleh Fuad. Lalu barang tersebut ditinggal oleh tersangka, kemudian barang akan diambil oleh pembeli,” katanya.
Agung menyampaikan, tersangka diamankan setelah mengantar barang narkoba ke Jack di kawasan Kebon Pisang Bahari, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil antaran narkoba tersebut, tersangka Ahmad mendapatkan upah Rp 10 juta dan sabu seberat 20,76 gram.
“Pengakuan tersangka sudah ketiga kali. Ini yang ketiganya. Untuk upah uang diberikan melalui transfer ke rekening bank. Sedangkan sabu rencananya akan di konsumsi sendiri dan di jual juga,” ungkapnya.
Agung menambahkan, terkait adanya penghuni lapas yang terlibat, pihaknya masih melakukan koordinasi pihak terkait. Sedangkan berdasarkan hasil tes urin tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Menurut pengakuan, setiap mengantar sebanyak 1 kilogram. Tersangka sudah pernah menjalani hukuman serupa vonis 1 tahun,” sebutnya.
Sementara, pelaku Ahmad mengaku baru pertama kali meminta imbalan sabu. Sebelumnya dia selalu meminta upah dalam bentuk rupiah, besarannya mulai Rp15 juta-20 juta.