“Setiap nganter bentuk paketnya berbeda-beda, biasanya dalam bentuk makanan kemasan seperti biskuit. Saya cuman jemput doang. Kenal sama Fuad di Senen, Jakarta Pusat,” kata mantan sopir pribadi itu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 8 miliar. (ibl)