Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Langgar Keimigrasian, Bos Louvre Hotel Group Indonesia Dideportasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Langgar Keimigrasian, Bos Louvre Hotel Group Indonesia Dideportasi
HukumNews

Langgar Keimigrasian, Bos Louvre Hotel Group Indonesia Dideportasi

Redaksi News
Redaksi News Published 05 Aug 2021, 18:04
Share
1 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 04 at 09.22.55
Timnas Denmark libas Republik Ceko 2-1 (Ist)
SHARE

Indoposonline.id- Pimpinan PT Louvre Hotel Indonesia Peter Ludwig Herweck terpaksa dideportasi. WNA asal Jerman itu dipulangkan ke negaranya karena melanggar izin keimigrasian.

Dia terbukti bekerja sebagai TKA tanpa memiliki perizinan kerja sejak Maret 2020. Pria yang juga menjabat Direktur PT Golden Tulip Hospitality Management Indonesia itu diberikan sanksi tindakan administratif Keimigrasian oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sanksi itu diberikan karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) dan (2) UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan juga diperintahkan untuk segera meninggalkan Indonesia.

“Peter Ludwig Herwerck terbukti tidak mematuhi peraturan Keimigrasian dan Ketenagakerjaan,” ujar sumber dari imigrasi, yang tak bersedia disebutkan namanya.

Baca Juga

bos
WNA Inggris, Bos Kriminal Eropa yang Tertangkap di Bali Akhirnya Didepak dari Indonesia
Kanwil Dirjen Imigrasi Jakarta Bakal Deportasi 4 Warga Kamerun dan 1 Warga Republik Mali, Ini yang Dilanggar
WNA Pembuat Onar di Hotel Kalibata Deportasi ke Syria

Atas pelanggaran tersebut itu, Peter dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 ayat (1)  dan (2), berupa Pembatalan Izin Tinggal, Pendeportasian dan Penangkalan (larangan untuk masuk ke wilayah RI).

Louvre Hotel Group merupakan perusahaan asal Prancis dibawah Jin Jiang International, perusahaan hospitality terbesar kedua di dunia. (bas/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: deportasi, Louvre Hotel Indonesia, Peter Ludwig Herwerck
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article posko isi ulang oksigen Antisipasi Makam COVID-19 Tergenang, Waduk Makam Rorotan Mulai Disulap 
Next Article messi argentina Unit Pegadaian Keliling Kanwil III Jakarta 1 PT Pegadaian, Dinilai Efektif

TERPOPULER

TERPOPULER
Semen Padang FC vs Persebaya Surabaya. Foto: Ileague
Olahraga

Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya

Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Gaya hidup
Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan
17 May 2026, 14:53
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?