Karena dengan mangkir, kata Mahfud, obligor telah memenuhi unsur pidana korupsi lantaranbmemperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. “Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum,” ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini. “Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023,” pungkas Mahfud seraya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.(ydh)
