IPOL.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Tommy Soeharto untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait BLBI. Tommy Soeharto memiliki hutang kepada negara sebesar Rp 2,6 triliun.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satgas Penanganan Hak Tagih BLBI mengatakan, bahwa pemanggilan tersebut dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Menurutnya, ada sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun,
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar” tegas Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/8).
Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung soal proses penegakan hukum. “Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” tegasnya.
Karena dengan mangkir, kata Mahfud, obligor telah memenuhi unsur pidana korupsi lantaranbmemperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. “Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum,” ujar Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini. “Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023,” pungkas Mahfud seraya berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.(ydh)