Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Lembaga antirasuah juga telah menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, sebagai salah satu tersangka kasus ini. Kini, Nurhadi ditetapkan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).
Selain itu, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terhitung sejak 8 April 2021 hingga enam bulan ke depan. Lucas dicegah berpergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan kasus tersebut.
Dia juga diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri. (ydh)