indoposonline.id – Pengamat Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra mempertanyakan nama mantan caleg PDIP, Harun Masiku yang tidak ada dalam situs resmi interpol. Padahal, Harun telah resmi dinyatakan sebagai buronan internasional, setelah diterbitkan red notice oleh pihak interpol.
“Karenanya patut dipertanyakan, apakah penegakan hukum saat ini memang masih diarahkan menghasilkan keadilan atau sedang bekerja untuk menutupi-nutupi,” kata Azmi dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Tidak adanya nama Harun Masiku dalam situs resmi tersebut juga dinilai sebagai sesuatu yang tidak lazim. Apalagi, Harun sudah ditetapkan sebagai buronan oleh lembaga antirasuah, menyusul pelariannya sebagai tersangka sejak Januari 2020 lalu. “Hal begini tidak lazim. Ada yang tidak benar di sini, menyimpang dan berlawanan. Ini patut dipertanyakan,” tegas Azmi.
Sebelumnya, KPK memastikan pihak interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku, menyusul surat yang dikirimkan secara resmi ke National Central Bureau (NCB) Interpol. Permohonan red notice diajukan sebagai langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO tersebut.
“Upaya ini dilakukan agar segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya belum lama ini.
Harun ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Hal itu dilakukannya agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hingga saat ini, KPK masih terus mencari eks caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut. (ydh)