indoposonline.id – Direktorat Korwil IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Itu dilakukan bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Auditor BPKP Sultra dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam hal ini pemeriksaan tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida oleh Kejati Sulawesi Tenggara.
Selain memeriksa fisik tambang tersebut, KPK juga memantau pelaksanaan sidang Praperadilan yang diajukan tersangka Bn (Buhardiman) selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM.
“KPK bersama dengan para pihak selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasilitasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh penyidik Kejati Sultra sejak Senin-Jumat 9-13 Agustus 2021,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8).
Ali mengatakan, kegiatan kolaborasi dan sinergi antar-penegak hukum dan instansi di kementerian/lembaga ini bertujuan agar penyelamatan Sumber Daya Alam dapat dioptimalkan bagi kepentingan masyarakat.
“Sebab dampak tindak kejahatan di sektor SDA bukan hanya merugikan keuangan negara, namun jauh lebih luas lagi yaitu berkaitan dengan bencana alam dan kualitas hidup masyarakat serta kerusakan lingkungan,” kata dia.
Untuk itu, ia berharap kasus tersebut bisa segera dituntaskan oleh Kejati Sulawesi Tenggara. Apalagi kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sekitar Rp168 miliar.
Adapun kasus itu terkait PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak dibayarkan oleh PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009-2020, sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.
Namun setelah KLHK mencabut ijin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.(ydh)