Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq Terkait Kasus Megamendung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq Terkait Kasus Megamendung
HeadlineHukumIndex berita

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Rizieq Terkait Kasus Megamendung

Iqbal
Iqbal Published 04 Aug 2021, 22:41
Share
3 Min Read
banding hrs okeh 1
Persidangan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Foto: Capture YouTube
SHARE

indoposonline.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak kontra memori banding yang dimohonkan pihak Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Permohonan tersebut terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak atau mengembalikan perkara ini pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Atas putusan itu, MRS tetap diwajibkan membayar denda Rp20 juta dengan pengganti lima bulan kurungan jika tidak membayar. “Mengadili: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut; Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah),” sebut amar putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Sugeng Hiyanto; Anggota Majelis Hakim, Tony Pribadi dan Yahya Syam serta Panitera Pengganti, Dewi Rahayu, Rabu (4/8).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terhadap dakwaan pertama terbukti bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Atas dasar itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang telah tepat dan benar. Baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.
“Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding,” tutup amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/5) lalu.
“Kami akan banding resmi. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu,” kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia mengatakan, kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut. “HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin,” ujar Aziz Yanuar. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: banding hrs ditolak, kasus kerumunan megamendung, pelanggar prokes, vonis habib rizieq shihab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Berbikini di Tepi Jalan, Dinar Candy: Stres PPKM Diperpanjang Berbikini di Tepi Jalan, Dinar Candy: Stres PPKM Diperpanjang
Next Article bagong 1 1536x863 1 Demi Ketahanan Pangan dan Air, Pembangunan Bendungan Bagong di Trenggalek Dipercepat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?