“Ini yang kami katakan showbiz (hiburan) seolah dengan OTT publik merasa terhibur, padahal masalahnya tidak selesai,” singgungnya.
Sementara Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra tak mempersoalkan penangkapan sejumlah tersangka jual-beli jabatan kepala desa oleh KPK. Apalagi, kasus ini diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Dalam setahun, kasus jual beli jabatan ini dapat mencapai ratusan triliun, sehingga bisa menjadi kasus kelas kakap,” kata Azmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8).
Pakar hukum Universitas Bung Karno ini pun meminta agar pelaku suap jual-beli jabatan kepala desa itu dituntut seberat-beratnya oleh KPK.
“Karena pejabat ini sudah melakukan hal yang bertentangan dengan tujuan diberikan kewenangan tersebut. Karena mereka sudah melalaikan tugas dan kewajiban, maka hukuman bagi pejabat yang jual beli jabatan ini semestinya terapkan hukuman maksimal,” tegas Azmi.
Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.