IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bukti elektronik dari pemeriksaan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait kasus dugaan suap lelang atau mutasi jabatan.
KPK, Kamis (19/8) memeriksa Syahrial sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019. Pemeriksaan digelar di Gedung KPK, Jakarta.
“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Untuk diketahui, Syahrial juga terjerat dalam kasus suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Saat ini, Syahrial sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.