Dalam surat dakwaan, disebutkan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang juga petinggi Partai Golkar di Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti Syahrial di Tanjungbalai. Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan Syahrial dalam pilkada tersebut.
Setelah Syahrial setuju, Azis lalu meminta Robin yang merupakan penyidik KPK untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Robin kepada Syahrial.
Syahrial lalu menyampaikan akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026, namun ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Kemudian, Robin menghubungi temannya bernama Maskur Husain dan menyampaikan ada permintaan bantuan untuk mengurus perkara dari Tanjungbalai.