Untuk itu dikatakan Herry, Pemerintah sudah dan akan terus memberikan insentif untuk berlangsungnya sektor properti. Terakhir Pemerintah memberikan insentif berupa bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai 2 miliar dan 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga 2-5 miliar sebagaimana diatur pada PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan unit rusun yang ditanggung Pemerintah.
Terkait penyediaan perumahan di Indonesia, Herry mengatakan, terdapat tantangan yang cukup berat sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. “Di antaranya bagaimana kita meningkatkan rasio KPR dari saat ini 2,9 persen menjadi empat persen pada tahun 2024. Kalau kita mengacu kepada negara tetangga, banyak yang rasionya sudah di angka dua digit,” tuturnya.
Sebagai dukungan terhadap program RPJMN tersebut, Herry menyatakan Kementerian PUPR akan terus menganggarkan dan memfasilitasi berbagai kebijakan untuk kemudahan memperoleh rumah bagi MBR melalui program bantuan perumahan antara lain FLPP, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).