Ketentuan untuk mendapat subsidi FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga lima persen pa, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka satu persen, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.
Turut hadir dalam webinar tersebut sebagai pembicara, Direktur Perumahan dan Permukiman BAPPENAS RI (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia), Direktur Rumah Swadaya Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, dan INDEF (Institute for Development of Economics and Finance).