indoposonline.id – Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman selama 20 tahun penjara.
Pieter merupakan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.
“Ya sudah seharusnya vonis untuk kejahatan tipikor dan TPPU bisa maksimal seperti ini. Tentu kita apresiasi kinerja JPU dan Hakim dalam perkara ini,” ujar Akbar saat dihubungi indoposonline.id, Jumat (13/8).
Namun demikian, Akbar berharap vonis tersebut tak sekedar memblow up kasus, sehingga malah mengorbankan pihak-pihak tertentu. Sementara pihak-pihak lain yang juga patut diduga terlibat masih ada yang ‘diselamatkan’.
“Karena kita tahu bagaimana Jiwasraya ini hanya sedemikian rupa mengekspos Bentjok (Benny Tjokrosaputro) secara habis-habisan, sementara ada group raksasa yang terlibat adem ayem saja. Apa karena milik bekas petinggi partai,” singgung Akbar tanpa menyebut nama mantan petinggi partai dimaksud.
Namun berdasarkan pernyataan Jampidsus, Ali Mukartono diduga ada keterlibatan Grup Bakrie dalam skandal Jiwasraya tersebut. Itu berdasarkan penempatan saham Grup Bakrie dalam protofolio Jiwasraya senilai Rp1,7 triliun. Namun, per 17 Maret 2020, telah mengalami penurunan sebanyak Rp 973,7 miliar.
Oleh karena itu, Akbar pun meminta agar semua pihak yang terlibat dalam ‘Jiwasraya Gate’ diungkap dan dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana Pieter dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Pieter Rasiman divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair dua bulan kurungan. Pieter dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
“Menyatakan terdakwa Pieter Rasiman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata hakim ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/8) .
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut hakim.
Selain itu, Pieter juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. Jika tidak bisa mengganti pidana tambahan, Pieter akan dipenjara selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti ke negara sejumlah Rp 3,5 miliar jika tidak diganti dalam watu 1 bulan sesudah putusan memperoleh hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang dalam hal terpidana tak punya harta dan benda membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Rosmina.
Pieter dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1junctoPasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ydh)