Sehingga keempat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan sangkaan terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2
ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ibl)
Sehingga keempat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan sangkaan terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2
ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (ibl)
Sign in to your account