IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019. Tersangka ialah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro.
“TT (Teddy Tjokrosaputro) diduga telah turut serta melakukan perbuatan bersama-sama terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019,” kata Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (26/8).
Teddy ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Selain itu, Teddy juga ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No.Print-14/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 26 Agustus 2021.
Untuk kepentingan penyidikan, Teddy kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. “Sebelum dilakukan penahanan, tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) telah diperiksa kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” terang Leonard.