Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Lingkungan Hidup seharusnya segera melakukan upaya pembinaan dan pendampingan kepada warga -tingkat rukun warga- berupa pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan sampah, penyuluhan dan bimbingan teknis, serta penyebarluasan informasi.
Jika upaya ini dapat dilakukan secara serius, maka pada tingkatan kecamatan jumlah sampah akan berkurang signifikan. Dan tidak membebankan Tempat Penampungan Sampah (TPS) 3 R pada skala kecamatan. (ibl)