Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Saadiah Uluputty: Orang Pribadi Tidak Boleh Jadi Subjek Pajak Karbon
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Saadiah Uluputty: Orang Pribadi Tidak Boleh Jadi Subjek Pajak Karbon
HeadlineHukum

Saadiah Uluputty: Orang Pribadi Tidak Boleh Jadi Subjek Pajak Karbon

Pak We
Pak We Published 14 Aug 2021, 14:01
Share
3 Min Read
saadiah uluputty
Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty. Foto: Humas Fraksi PKS
SHARE

indoposonline.id – Anggota Komisi IV DPR RI Saadiah Uluputty menyikapi pajak karbon yang kini sedang dalam proses pembahasan di berbagai institusi mulai dari akademisi hingga DPR RI, bahwa setiap individu atau orang pribadi tidak boleh menjadi subjek pajak.

Saadiah Uluputty menolak jika individu atau orang pribadi menjadi subjek pajak karbon karena pada tahap implementasinya akan berpotensi membebani rakyat kebanyakan.

“Pemerintah harus menentukan ambang batas emisi karbon yang diperkenankan, sehingga implementasi pajak karbon tidak akan menjadi beban dari rakyat kebanyakan,” kata Saadiah melalui keterangan tertulisnya.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, saat ini DPR RI tengah melakukan pembahasan Omnibus Law terkait Pajak yaitu Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu hal penting yang akan diatur dalam RUU KUP adalah Pajak Karbon.

Baca Juga

Ilustrasi pernikahan. Foto: iStock
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
Awal 2026, PKB, PKS dan Demokrat Rolling Anggota Komisi di Kebon Sirih
Peduli Bencana, Fraksi PKS di Kebon Sirih Potong Gaji Bantu Korban Banjir

Saadiah mengingatkan bahwa ketentuan pajak sebagai instrumen ekonomi lingkungan hidup telah diatur UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia menyatakan pada dasarnya sangat menyambut positif pajak karbon, sebagai salah satu upaya mengatasi eksternalitas negatif yang timbul dari aktivitas industri yang menyebabkan peningkatan gas rumah kaca.

“Pajak karbon merupakan konsepsi yang selaras dengan pembangunan berkelanjutan yang ingin di wujudkan dalam pembangunan nasional. Namun perlu digarisbawahi agar pajak karbon dapat efektif. Penyebab emisi yang terbesar adalah sektor kehutanan, yang menyumbang lebih dari 50 persen emisi nasional. Oleh karena itu, sektor kehutanan lah yang perlu mendapatkan perhatian besar terutama untuk mencegahnya dari kebakaran hutan dan lahan,” paparnya.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan pengenaan pajak karbon melalui revisi Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Pengenaan pajak karbon ini akan dilakukan untuk emisi karbon yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dengan tarif paling rendah sebesar Rp75 (tujuh puluh lima rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Sementara itu untuk memenuhi komitmen Paris Agreement, Pemerintah telah menetapkan lima sektor penting dalam Nationally Determined Contribution (NDC), yakni sektor energi, waste, IPPU (industrial process and production use), pertanian dan kehutanan.

Sektor-sektor ini ditargetkan menurunkan emisi sebesar 29 persen (setara dengan pengurangan emisi 834 juta ton CO2e) dengan kemampuan sendiri dan sampai 41 persen (setara dengan 1.081 juta ton CO2e) dengan dukungan internasional pada 2030. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: fraksi pks, pajak karbon, PKS, saadiah uluputty
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article psis Jelang Liga 1 2021/2022: PSIS Semarang Asah Tatktik
Next Article UI UI Terus Kembangkan Mobil Listrik

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Ekonomi
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
13 May 2026, 13:28
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?