SBSI 1992 sendiri, sambung Abed, merupakan salah satu organisasi Serikat Buruh dalam perjuangan melakukan kritik terhadap pemerintah. SBSI 1992 terus menyuarakan kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai pondasi perjuangan hak dan kepentingan kaum buruh Indonesia.
Menurut Abed, saat ini ada 3 tantangan besar yang dihadapi buruh Indonesia. Utamanya soal pemberangusan Serikat Buruh.
“Kami mengalami beberapa masalah besar setelah bergulirnya UU Cipta Kerja. Serikat di mana-mana banyak diberangus atau di kriminalisasi,” tandasnya.
Tantangan kedua, juga tak kalah penting. Menurutnya, negara belum mampu memberikan perlindungan hukum kepada setiap buruh di seluruh Indonesia.
“Artinya siapapun yang membayar upah di bawah UMP itu pelanggaran. Diperlukan suatu kepastian hukum. Keputusan pengadilan hingga kini tidak ada perlindungan kepada serikat atau buruh karena kurangnya perhatian dari pemerintah,” tegasnya.
Abed berharap, pemerintah dapat memberikan kepastian hukum jangan asal membuat produk Undang-Undang tapi tidak ada pengawasan yang ketat.