Dalam hal ini, kata dia, penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana.
“Dengan dilimpahkannya surat dakwaan dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang ada terkait putusan sela dapat terselesaikan, dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan, sehingga dapat tercapainya kepastian hukum,” tandas dia. (ydh)

