IPOL.ID – Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan untuk 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Surat dakwaan tersebut kini dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8).
Adapun pelimpahan kembali surat dakwaan tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan sela oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8) lalu. Putusan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan jaksa penuntut umum melimpahkan kembali surat dakwaan kepada pengadilan.
“Bahwa terjadi perbedaan persepsi antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan,” kata Bima dalam pesan elektroniknya, Jumat (20/8).
Selain itu, Kejari Jakarta Pusat berasumsi bahwa tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.
Namun demikian, penuntut Umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, tetap mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai dengan saat ini belum menerima salinan lengkap putusan sela.
“Hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium Justice Delayed Is Justice Denied, Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri,” papar Bima.
Di sisi lain, Bima juga menyatakan penuntut umum tidak memerlukan upaya perlawanan, karena pada hakikatnya upaya perlawanan hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya.
“Bahwa pendapat penuntut umum atas putusan sela didasarkan pada kajian sebagai bagian strategi penuntutan, karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela,” imbuhnya.
Dalam hal ini, kata dia, penuntut umum lebih mengutamakan pencapaian keadilan substantif daripada keadilan prosedural, dan mengesampingkan ego sektoral dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana.
“Dengan dilimpahkannya surat dakwaan dimaksud, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berharap polemik yang ada terkait putusan sela dapat terselesaikan, dan agenda pemeriksaan pokok perkara untuk membuktikan kebenaran materiil dapat berjalan, sehingga dapat tercapainya kepastian hukum,” tandas dia. (ydh)