Selain itu, Kejari Jakarta Pusat berasumsi bahwa tindakan penggabungan perkara dalam surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 huruf c KUHP dan kewenangan penggabungan merupakan kewenangan penuntut umum bukan kewenangan pengadilan.
Namun demikian, penuntut Umum berdasarkan pertimbangan kepastian hukum dan tidak berlarut-larutnya penyelesaian perkara, tetap mengupayakan pelimpahan perkara secepat mungkin, walaupun sampai dengan saat ini belum menerima salinan lengkap putusan sela.
“Hal tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada adagium Justice Delayed Is Justice Denied, Keadilan Yang Tertunda Adalah Ketidakadilan Itu Sendiri,” papar Bima.
Di sisi lain, Bima juga menyatakan penuntut umum tidak memerlukan upaya perlawanan, karena pada hakikatnya upaya perlawanan hanya mempertentangkan masalah administratif formil bukan mempermasalahkan substansi atau pokok perkaranya.
“Bahwa pendapat penuntut umum atas putusan sela didasarkan pada kajian sebagai bagian strategi penuntutan, karena pembuktian sesungguhnya adalah pada pemeriksaan pokok perkaranya bukan pada sempurnanya persyaratan administratif formil sebagaimana tertuang dalam putusan sela,” imbuhnya.

