IPOL.ID – Apa yang dilakukan Ds dan Fr memang kelewat batas. Pasangan suami istri ini terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Kota Pontianak setelah menganiaya (sebut saja namanya) Eko, yang baru berusia 6 tahun.
Akibat perbuatan orangtuanya tersebut, kini Eko harus dirawat di rumah sakit di Pontianak. Selain mengalami luka fisik, kini Eko juga mengalami trauma secara psikis.
Kepolisian Resort Kota Pontianak secara resmi juga telah menetapkan yakni ibu kandung Ds dan ayah tiri Fr. “Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan Kamis malam (26/8) hingga pukul 24.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Poli di Pontianak, Jumat (27/8).
Dia menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan, Fr langsung ditahan. Sementara sang ibu, Ds dikenakan wajib lapor karena dia punya anak yang masih kecil yang baru berusia satu tahun.
Ds dan FR diancam pasal 44, UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta pasal 80, UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.