Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral IRT di Lubuklinggau Aniaya Siswi SMP Diduga Tak Terima Diklakson karena Lawan Arah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Viral IRT di Lubuklinggau Aniaya Siswi SMP Diduga Tak Terima Diklakson karena Lawan Arah
Kriminal

Viral IRT di Lubuklinggau Aniaya Siswi SMP Diduga Tak Terima Diklakson karena Lawan Arah

Farih
Farih Published 24 Oct 2024, 16:51
Share
1 Min Read
Tangkapan layar aksi penganiayaan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga terhadap pelajar lantaran tak terima di klakson. Foto: Instagram @plgkasus
Tangkapan layar aksi penganiayaan yang dilakukan seorang ibu rumah tangga terhadap pelajar lantaran tak terima di klakson. Foto: Instagram @plgkasus
SHARE

IPOL.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Lubuklinggau bernama Yunita Sari (41) diamankan polisi usai menganiaya siswi SMP. Aksi penganiayaan itu dilakukan karena pelaku marah saat ditegur karena melawan arah.

Diunggah akun Instagram @plgkasus, Kamis (24/10/2024), terlihat Yunita berusaha menyeberang dengan melawan arus. Nah, korban berinisial RKN (12) kemudian menegur dengan membunyikan klakson sebanyak dua kali  agar tidak menaabrak pengendara lain.

Namun, Yunita tidak terima dan tiba tiba langsung menarik rambut pelajar tersebut. Yunita juga menyeretnya hingga beberapa meter.

Yunita sudah diamankan di Polres Lubuklinggau, pada Rabu (23/10/2024).

Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menyatakan bahwa setelah kejadian, RKN dan ibunya segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yunita di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, tanpa perlawanan.

“Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena ditegur oleh korban saat melawan arah,” jelas Hendrawan, dikutip pada Kamis (24/10/2024).

Akibat penganiayaan tersebut, RKN mengalami luka di bagian lutut dan memar di kepala.

Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Lubuklinggau, penganiayaan, siswi smp, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Penampakan bus pariwisata (Bersama Putra Trans) bernopol B 7179 VGA yang terbakar di Tol Wiyoto Wiyono KM 03, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2024). Foto: Ist Bus yang Hangus Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono Bawa Murid TK Usai Latihan Manasik Haji
Next Article Elfinah Khamami, calon bupati Kabupaten Mesuji, Lampung, kampanye janjikan masuk surga pada pemilihnya. Foto: X @kegblknunfaedah Viral Calon Bupati Mesuji Lampung Janjikan Masuk Surga bagi Warga yang Memilihnya

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?