Adapun hal yang meringankan putusan terhadap Lili yakni, karena telah mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Lili tidak menunjukan penyesalan terhadap perbuatannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, telah diadukan ke Dewas KPK oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Lili diadukan karena berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK yakni, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan. Selain itu, Lili juga mengintervensi pembayaran gaji kerabatnya yang menjabat Direksi PDAM Kota Tanjungbalai. (ydh)