IPOL.ID – Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut berkaitan perkara dugaan suap sebesar Rp 1,6 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Selain dipidana penjara, Syahrial juga dituntut membayar denda Rp 150 juta subsidair enam bulan kurungan.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK, Agus Prasetya saat membacakan tuntutan melalui vidcon di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8).
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan tindak pidana korupsi berupa memberikan uang suap secara berkelanjutan yang dilakukan terdakwa kepada salah seorang penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju dan salah seorang advokat Maskur Husain telah memenuhi unsur.