Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Tiga Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Tiga Tahun Penjara
HeadlineNasional

Walikota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut Tiga Tahun Penjara

Pak We
Pak We Published 30 Aug 2021, 20:55
Share
3 Min Read
muhammad syahrial
Walikota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial (kiri) dalam persidangan yang digelar secara video conference oleh Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (30/8). Foto: screenshot.
SHARE

Yakni sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

JPU berkesimpulan, terdakwa secara berkelanjutan memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.

“Penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap) secara berlanjut dengan total Rp1.699.000.000. Uang tersebut diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan,” papar Agus.

Di samping itu, Ketua Tim JPU tersebut juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatannya tidak sejalan dengan program-program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
Dalami Suap, KPK Kembali Periksa ASN Ditjen Bea dan Cukai
Diperiksa KPK, Politisi PAN Dicecar Soal Aliran Uang Suap Bupati Rejang Lebong
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gratifikasi, muhammad syahrial, Suap, wali kota tanjungbalai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mentri pupr Menteri Basuki Apresiasi Pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Kertajati dan Jalan Tol Cisumdawu
Next Article banjir bandang kabupaten sigi Banjir Bandang Kabupaten Sigi, Dinas PU Kerahkan Alat Berat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260615 WA0014
HeadlineNews

Ruben Onsu Diduga Sindir Giorgio Antonio, Caption Soal Ngopi Ini Bikin Heboh

Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026, Swedia Gilas Tunisia 5-1
15 Jun 2026, 11:18
Olahraga
Indonesia Tutup Perjalanan FIBA U18 Asia Cup SEABA Qualifiers 2026 di Peringkat Keempat
15 Jun 2026, 09:03
HeadlineOlahraga
Kata-Kata Alwi Farhan Usai Juara Australian Open 2026
15 Jun 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?