Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa dianggap sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sekadar informasi, Stepanus dan Maskur masih berstatus tersangka di KPK terkait perkara dugaan suap tersebut.(ydh)