“Pengurus RW memiliki inisiatif untuk menyediakan tong komposter. Nantinya, warga akan memilah sampah yang dihasilkan dari rumahnya masing-masing dan menaruhnya di tong komposter untuk diolah menjadi kompos,” terangnya.
Menurut Nurus, penanganan sampah di lingkungan RW 05 Sunter Agung merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 77 tahun 2020 tentang Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.
“Kita akan terus berupaya menyampaikan bahwa sampah yang dipilah akan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (ibl)
