IPOL.ID – Seiring update PPKM yang semakin membaik, PT KAI Commuter berencana memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik kereta rel listrik (KRL) Commuter Line, mulai besok (Rabu, 8/9). Sebelumnya syarat untuk calon penumpang adalah dokumen perjalanan berupa STRP dan dokumen terkait lainnya.
Kebijakan baru ini berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 6 September 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengungkapkan, aturan ini akan disosialisasikan hingga Jumat (10/9). Dengan demikian, syarat dokumen perjalanan STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
KAI Commuter tetap mengimbau pengguna bersiap dengan sertifikat vaksin. Mulai Sabtu (11/9), calon penumpang KRL Commuter Line wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.
Sertifikat ini dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, dicetak, atau secara digital dalam bentuk file foto. Petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima adalah sekurang-sekurangnya sertifikat vaksin dosis pertama.
“Syarat sertifikat vaksin mulai berlaku pada Rabu 8 September. Hanya mulai besok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” papar Anne, Selasa (7/9).
Sertifikat vaksin sebagai syarat menggunakan KRL berlaku untuk KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan KA lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter. Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL.
“Khusus bagi para pengguna yang hendak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka kami minta untuk mengunduh aplikasi sebelum tiba di stasiun dan pastikan aplikasi pada ponsel dapat berfungsi normal,” katanya.
Dia menuturkan, pengguna dapat memindai kode QR di area masuk stasiun dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan check in. Bila syarat vaksinasi sudah sesuai, maka akan terlihat warna hijau saat melakukan cek in. Sesampainya di stasiun tujuan, para pengguna tidak perlu melakukan check out.
KAI mengimbau calon penumpang selalu menyiapkan sertifikat vaksin dalam bentuk cetak ataupun digital sebagai antisipasi saat aplikasi tidak dapat digunakan. Saat ini stasiun yang belum dapat melayani check in dengan aplikasi ini adalah Stasiun Duri, Stasiun Cilebut, Stasiun UI, dan Stasiun Sawah Besar serta seluruh stasiun di wilayah KRL Yogyakarta-Solo, dan Kutoarjo.
“Pada stasiun-stasiun tersebut seluruhnya pemeriksaan sertifikat vaksin melalui sertifikat yang dicetak fisik atau digital dengan tetap menunjukkan kartu identitas,” tambahnya.
Dia menambahkan, operasional dan layanan KAI Commuter berjalan normal dengan 983 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB. Jika terpantau ada potensi kepadatan pengguna KAI Commuter juga akan melakukan rekayasa pola operasi untuk melayani stasiun-stasiun yang mulai padat.
Guna mengantisipasi kepadatan di dalam kereta, petugas akan melakukan penyekatan apabila kondisi di stasiun maupun di KRL sudah sesuai kuota. Supaya terhindar dari potensi antrean, pengguna dapat melihat informasi kepadatan di stasiun melalui aplikasi KRL Access atau menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
“Penumpang juga dilarang berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10.00-14.00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak balita untuk sementara belum diizinkan naik KRL. Untuk siswa sekolah yang belum masuk usia vaksinasi tetap dapat menggunakan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka,” katanya.
“Walaupun ada perubahan syarat perjalanan menaiki KRL ini, KAI Commuter mengajak pengguna untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah,” pungkas Anne.