IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) Tahun 2010-2019.
Kedua tersangka yaitu, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan oleh penyidik. “Selanjutnya terhadap dua orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Leonard saat jumpa pers di kantornya, Rabu (8/9).
Adapun kasus ini terjadi pada 2010. Awalnya, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) dan juga permintaan Gubernur Sumsel, telah ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah PD PDE Sumsel.
Akan tetapi, dengan dalih PD PDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PD PDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PD PDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar USD30.194.452.79.
“Kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan sebesar USD63.750 dan Rp2.131.250.000 yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PD PDE Sumsel,” papar Leonard.
Dalam perannya, Caca Isa Saleh sebagai Direktur Utama PD PDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PD PDE Gas tahun sejak 2010, telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan pihak PT DKLN, A Yaniarsyah Hasan.
Bahwa tersangka A Yaniarsyah adalah Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 dan juga merangkap sebagai Direktur PD PDE Gas sejak 2009. Dia juga Direktur Utama PD PDE Sumsel sejak 2014.
“Tersangka AYH (A Yaniarsyah Hasan) pada saat yang sama merangkap jabatan sebagai Direktur DKLN dan Direktur PDPDE Sumsel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pasal berlapis. Yaitu, Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)