IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diapresiasi karena melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pemberian bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2017 sebesar Rp25 miliar.
“Tentu kita mengapresiasi langkah kejaksaan yang melanjutkan korupsi di KONI,” puji Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada ipol.id, Selasa (21/9).
Dia juga mendukung Korps Adhyaksa untuk mengusut korupsi tersebut hingga tuntas dan memberikan efek jera. Penyidikan kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi pihak ataupun jajaran KONI untuk tidak mengulangi dugaan pelanggaran hukum yang sama.
“Jajaran KONI harus bersih dari unsur-unsur praktik korupsi, agar dunia olahraga kita lebih baik ke depan,” tegas Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin meminta kepada penyidik untuk segera menetapkan tersangka korupsi tersebut. “Harusnya tindak lanjut penanganan korupsi tersebut dibarengi dengan penetapan tersangka, bukan malah sekadar penyidikan saja,” tuturnya.
Dia pun khawatir jika kasus tersebut dibiarkan tanpa tersangka, maka bisa terancam mengendap atau mangkrak lagi di Gedung Bundar. “Kita harapkan kasusnya tetap lanjut dengan penetapan tersangka, dan benar-benar diproses hingga ke pengadilan,” harap Boyamin.
Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yakni, RS selaku pelatih olahraga Panjat Tebing dan EP, Kepala Bagian Keuangan pada KONI Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. “Kedua saksi diperiksa soal adanya dugaan penyalahgunaan dana KONI,” kata Leonard.
Dalam membongkar kasus ini, Kejagung sebelumnya juga memeriksa sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI Pusat pada 2019 lalu. Mereka yang diperiksa antara lain, Wahyu Prianto selaku Wakil Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Tia Adityasih selaku Ketua Internal Audit KONI Pusat, Bayu Deya Giovani selaku wakil sekretaris Jenderal PB PBSI, Twisyono selaku Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Pusat dan Nurhasanah selaku Wakil bendahara KONI Pusat.
Selain itu ada pula sejumlah saksi lainnya yang ikut diperiksa yakni Hari Setijono selaku Tim Verifikasi Penyaluran Bantuan Pemerintah Dalam Akun Belanja Barang Lainnya, Deswan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Tarno selaku Pensiunan PNS.
Lalu, Dadi Surjadi selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Daerah Kemenpora, Danny Armyn selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora, Muhammad Yunus, selaku Kepala Bagian Bidang Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora.
Adapun kasus ini bermula pada 24 November 2017, KONI Pusat sebelumnya telah menyampaikan/mengirimkan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar lebih dari Rp26,6 miliar. Dan sebagai tindaklanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora (saat itu) Imam Nachrowi memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut dan mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut. Lalu, Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.
Pada bulan Desember 2017, pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.
Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora, maupun oknum dari KONI Pusat. Di antaranya dengan cara melawan hukum, membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/ fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara. (ydh)