Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: aksa KPK Limpahkan Berkas Perkara “sang Mantan” ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > aksa KPK Limpahkan Berkas Perkara “sang Mantan” ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Hukum

aksa KPK Limpahkan Berkas Perkara “sang Mantan” ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 03 Sep 2021, 17:12
Share
2 Min Read
logo kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Patujju dan pengacara Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (2/9), telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, Jumat (3/9).

Dengan pelimpahan berkas tersebut, maka penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. “Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” papar Ali.

Stepanus Robinson Patujju dan Maskur Husain diduga menerima uang Rp1,3 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial.

Baca Juga

Telusuri Aset Korupsi Dana CSR BI, KPK, Periksa Istri Kasatlantas Polres Batu
Hari Pendidikan Nasional, KPK: Pendidikan Arah Penjaga Nilai atau Pewaris Celah?
KPK Mulai Dalami Korporasi dalam Kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
KPK Panggil 3 Bos Travel untuk Dalami Korupsi Kuota Haji di Kemenag

Uang tersebut ditransfer secara bertahap kepada kedua terdakwa sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara Robin dan Maskur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, penyidik kpk terima suap, wali kota tanjungbalai
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article markus kevin 1 Herry IP: Semua Pemain Punya Kans Masuk Tim Piala Thomas
Next Article 6e5c9ed4140c331e3a3af7e1921eb1cf Penelitian Bertandar Emas Sangkal Komentar Miring Ilmuwan tentang Masker

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?