IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robinson Patujju dan pengacara Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Jaksa KPK Heradian Salipi, Selasa (2/9), telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan tertulisnya, Jumat (3/9).
Dengan pelimpahan berkas tersebut, maka penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. “Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” papar Ali.
Stepanus Robinson Patujju dan Maskur Husain diduga menerima uang Rp1,3 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai periode 2016-2021, M Syahrial.
Uang tersebut ditransfer secara bertahap kepada kedua terdakwa sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia), teman dari saudara Robin dan Maskur.
Uang tersebut diduga diterima oleh kedua terdakwa untuk menghentikan penyelidikan dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Kasus ini diduga melibatkan Wali Kota non aktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Atas perbuatannya, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)