Uang tersebut diduga diterima oleh kedua terdakwa untuk menghentikan penyelidikan dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai. Kasus ini diduga melibatkan Wali Kota non aktif Tanjungbalai, M Syahrial.
Atas perbuatannya, Stepanus Robinson Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh)