IPOL.ID – Ginka Febriyanti Ginting, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Nasional Indonesia mengomentari perihal polemik pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan uji materi UU No. 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.
Putusan MK membuktikan bahwa kebijakan pimpinan lembaga antirasuah terhadap pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah yang terbaik dan sudah tepat secara hukum.
Ginka berpendapat bahwa putusan MK ini bersifat final dan binding. Menindaklanjuti perihal polemik ini, pada 30 September nanti, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan di berhentikan dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadwal yang lebih cepat ini tentunya mengundang pendapat berbeda dari berbagai kalangan.
Ginka menyatakan bahwa MK dan MA sudah memberikan putusan yang terbaik, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan harus dipatuhi keputusannya.