“Sebenarnya dari tadi sudah selesai sekitar jam setengah satu, tapi kemudian jadi panjang untuk mereview bahwa yang tertulis itu sama. Tapi sudah tuntas semua, jam tiga selesai,” ujarnya.
Anies berharap keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaannya itu dapat bermanfaat bagi kepentingan penegakan hukum, keadilan dan pemberantasan korupsi. “Harapannya, penjelasan saya tadi bisa membantu KPK dalam menjalankan tugas,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/9). Anies akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
Adapun kasus ini telah ditetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat orang dan satu korporasi. Keempat orang itu di antaranya, ada nama Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI); mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). Sedangkan tersangka korporasinya adalah PT Adonara Propertindo.