Menkominfo menyatakan pelaksanaan pendekatan itu, hingga September 2021, pihaknya telah menghapus sebanyak 214 kasus konten pornografi anak, 22.103 kasus konten terkait terorisme, 1.895 kasus konten misinformasi Covid-19; serta 319 konten misinformasi vaksin Covid-19
Mengenai penanganan konten berkaitan dengan Covid-19, Menkominfo menegaskan hal itu menjadi penting karena memengaruhi upaya masyarakat dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi yang benar.
“Pemanfaatan besar-besaran dari teknologi digital saat masa pandemi ini, konten seperti itu sangat berbahaya karena dapat menghalangi masyarakat untuk mengambil keputusan yang tepat berdasarkan sumber informasi benar, yang pada akhirnya akan menghambat upaya kita guna memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19,” jelasnya.
Hadir mendampingi Menteri Johnny dalam pertemuan yang berlangsung virtual itu Direktur Pemberdayaan Informatika Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Bonnie Pudjianto dan JFU Analis Kerjasama Pusat Kelembagaan Internasional Kementerian Kominfo, Triana Anugrawati.
Hadir secara daring antara lain Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Perusahaan Umum dan Administrasi Publik Belgia, H.E. Nona Petra De Sutter; Wakil Perdana Menteri dan Menteri Transformasi Digital Ukraina, H.E. Mykhailo Fedorov; serta Menteri Negara Komunikasi dan Informasi dan Pembangunan Nasional Singapura, H.E. Tan Kiat How.( bas/msb)