IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendapatkan apresiasi terkait penetapan dan penahanan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin terkait kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel tahun 2010-2019.
“Tentu kita apresiasi. Ini jadi momentum Kejaksaan untuk mengambil kembali kepercayaan publik, meskipun masih banyak catatan-catatan pada kepemimpinan Jaksa Agung yang sekarang, tapi secara keseluruhan ada perubahan ke arah yang lebih baik,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah saat berbincang dengan ipol.id, Jumat (17/9).
Pada kesempatan itu, Akbar juga meminta kepada korps adhyaksa untuk melakukan pengusutan terhadap aliran dana korupsi tersebut. Jika ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejagung diminta tidak segan menjerat tersangkanya.
“Sudah seharusnya ketika ada kejahatan ekonomi, otomatis TPPU juga dijalankan. Aliran-aliran dana ditelusuri dan disita, koruptor tidak takut dipenjara, mereka takut dimiskinkan,” tegas Akbar.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dan menahan dua tersangka baru dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019.
Keduanya adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang. Keduanya ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi.
Diduga penetapan kedua tersangka tersebut hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang juga tersangkut korupsi uang negara sekitar Rp430 miliar lebih itu.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.(ydh)