IPOL.ID – Ke depan, koperasi di DKI Jakarta akan mendapatkan legalitasnya. Untuk itu, koperasi harus mengantongi Sertifikat Nomer Induk Koperasi (NIK). Seperti di Jakarta Selatan, sertifikat NIK tersebut, dikeluarkan oleh Sudin Koperasi UKM Jakarta Selatan.
Kasudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Dedy Dwi Widodo mengungkapkan, nomor NIK merupakan legalitas utama pada koperasi.
Tak hanya itu, dengan mengantungi NIK, maka organisasi koperasi bisa lebih percaya diri untuk mengembangkan kerja sama yang lebih luas lagi. “NIK ini berguna sebagai legalitas organisasi agar legal dimata hukum. Terus akan memudahkan monitoring, mengevaluasi dan mengembangkan koperasi secara terarah dan tepat sasaran,” kata Dedy seusai menyerahkan tiga sertifikat NIK untuk tiga koperasi di Kantor Sudin PPKUKM, Jumat (10/9).
Dedy menjelaskan, setiap bulannya dua NIK diserahkan kepada koperasi yang telah memenuhi syarat. Dan petugas melakukan penyuluhan, mendampingi sampai melakukan evaluasi setiap koperasi yang membutuhkan pendampingan.