Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Enaknya Kalau Koperasi Sudah Mengantongi Sertifikat NIK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Begini Enaknya Kalau Koperasi Sudah Mengantongi Sertifikat NIK
Ekonomi

Begini Enaknya Kalau Koperasi Sudah Mengantongi Sertifikat NIK

Iqbal
Iqbal Published 10 Sep 2021, 23:10
Share
2 Min Read
koperasi
Kasudin PPKUKM Jakarta Selatan, Dedy Dwi Widodo, menyerahkan tiga sertifikat NIK kepada tiga koperasi di Jakarta Selatan. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Ke depan, koperasi di DKI Jakarta akan mendapatkan legalitasnya. Untuk itu, koperasi harus mengantongi Sertifikat Nomer Induk Koperasi (NIK). Seperti di Jakarta Selatan, sertifikat NIK tersebut, dikeluarkan oleh Sudin Koperasi UKM Jakarta Selatan.

Kasudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan, Dedy Dwi Widodo mengungkapkan, nomor NIK merupakan legalitas utama pada koperasi.

Tak hanya itu, dengan mengantungi NIK, maka organisasi koperasi bisa lebih percaya diri untuk mengembangkan kerja sama yang lebih luas lagi. “NIK ini berguna sebagai legalitas organisasi agar legal dimata hukum. Terus akan memudahkan monitoring, mengevaluasi dan mengembangkan koperasi secara terarah dan tepat sasaran,” kata Dedy seusai menyerahkan tiga sertifikat NIK untuk tiga koperasi di Kantor Sudin PPKUKM, Jumat (10/9).

Dedy menjelaskan, setiap bulannya dua NIK diserahkan kepada koperasi yang telah memenuhi syarat. Dan petugas melakukan penyuluhan, mendampingi sampai melakukan evaluasi setiap koperasi yang membutuhkan pendampingan.

Baca Juga

Wamenkop Farida mengapresiasi kegiatan sebagai sokongan untuk gerakan koperasi dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan. Foto: Dok Humas
Wamenkop Ajak DEKOPINWIL Jatim Jadi Mitra Strategis Kawal Kemajuan Kopdes Merah Putih
Diresmikan Presiden Prabowo, Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Jadi Tonggak Bersejarah
Kemenkop Jalin Kerja Sama dengan MUI Wujudkan Pemberdayaan Ekonomi Umat
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kementerian ukm dan koperasi, koperasi, sertifikat koperasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie ketika meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Nadiem Minta Sekolah di Daerah PPKM Level 1-3 Gelar PTM Terbatas
Next Article hasil liga 1 persik kediri vs borneo fc macan putih petik poin sempurna kmy “Macan Putih” Persik Kediri Sukses Terkam Borneo FC

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketua Fraksi Nasdem yang juga anggota Komisi B DPRD DKI, Jupiter. Foto: Ist
Politik

NasDem Soroti Tata Kelola BUMD DKI, Temuan BPK Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Headline
Sembunyikan Narkoba di Kemaluan, 2 Pengunjung Lapas Cipinang Ditangkap
15 Jun 2026, 20:45
Headline
Terungkap, Percobaan Penculikan Lansia di PIK Dipicu Asmara Tak Direstui
15 Jun 2026, 21:15
Ekonomi
BRI Hadirkan Fitur “Toggle” Nabung Emas Otomatis di BRImo, Transfer Sekaligus Berinvestasi Mulai dari Rp10 Ribu
15 Jun 2026, 19:01
Politik
Program Pilah Sampah DKI, Legislator PDIP Sebut Warga Masih Terkendala Sarana Prasarana
15 Jun 2026, 22:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?