Sejumlah proses pengadaan tanah ini juga diduga tidak menyertakan dokumen sebagaimana mestinya, melainkan disusun secara fiktif. Selain itu ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Oleh karenanya, perbuatan para tersangka ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, YRC tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke KUHP. (ydh)