Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Besok, KPK Panggil Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Besok, KPK Panggil Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi
Hukum

Besok, KPK Panggil Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi

Iqbal
Iqbal Published 20 Sep 2021, 19:25
Share
3 Min Read
gedung merah putih
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudha/ipol.id
SHARE

Saat ini, menurut dia, Tim Penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” harapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari empat orang dan satu korporasi. Keempat orang itu di antaranya, ada nama Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI); mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC); Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR); dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA). Sedangkan tersangka korporasinya adalah PT Adonara Propertindo.

Terkait konstruksi perkara, KPK menemukan pelaksanaan pengadaan tanah yang diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab pelaksanaan pengadaan tanah oleh PD Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai peraturan-peraturan yang terkait.

Baca Juga

IMG 20260518 WA00441
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
KPK Segera Limpahkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Persidangan
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan, KPK Sebut Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur DKI Anies Baswedan, korupsi lahan munjul, kpk, prasetyo edi marsudi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dewas kpk lagi Praktisi Hukum Sesalkan Sikap Dewas KPK Tolak Laporkan Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli
Next Article masuk mal Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal di Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?