IPOL.ID – Polda Metro Jaya akan memanggil Kepala Lapas (Kalapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten terkait kebakaran di Lapas Tangerang beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil gelar perkara, pihak penyidik menaikkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Kami sudah mengirim surat panggilan dan rencana besok jam 10.00 WIB pagi, kami lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Klas I Tangerang,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (13/9).
Yusri menerangkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan keterangan para saksi, status kasus ini dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi, lanjut Yusri, menduga ada unsur tindak pidana Pasal 187 KUHP, 188 KUHP juncto 359 KUHP.
Menurut Yusri, proses pemeriksaan peristiwa kebakaran Lapas Tangerang dilakukan oleh Polres Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya. “Tapi kendali di Krimum Polda Metro Jaya,” beber Yusri.
Pada tahap pertama, pemeriksaan dilakukan terhadap 14 orang pegawai Lapas yang pada saat peristiwa tengah bertugas. “Di sana ada 7 blok dibagi beberapa shift yang dilakukan pemeriksaan shift yang bertugas saat terjadi kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang,” jelas Yusri.