PTIPOL.ID – Mediasi tanah milik warga Limo, Depok yang diduga diklaim digelar pertama kalinya di Kantor BPN Kota Depok, Senin (27/9). Namun demikian, mediasi pertama tersebut tanpa dihadiri oleh pihak PT Wisma Emas.
Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Lucky mengatakan, tadi sudah dilakukan mediasi dengan para pihak yang telah menyerahkan berkas-berkasnya. Sehingga pihaknya (BPN Kota Depok) bisa tahu, dan mengidentifikasi permasalahannya.
“Alas hukum dari masing-masing para pihak apa, kita bisa tahu dan kelihatannya ada harapan besar bahwa ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus ke pengadilan,” tutur Lucky pada awak media, Senin (27/9).
Sehingga lanjut Lucky, dari mediasi tersebut, BPN Kota Depok meminta waktu untuk mengkajinya lebih lanjut.
“Saya minta waktu satu minggu untuk saya mengkaji lagi, dan para pihak sepakat dan tadi tidak ada perselisihan. Namun, pada mediasi hari ini yang tidak hadir PT Wisma Emas, alasannya karena ada keperluan di luar kota, tapi kita akan coba panggil lagi pihak PT Wisma Emas dalam waktu 1-2 hari, dengan bukti data yang diberikan dari mantan lurah juga ada, kuncinya mungkin ada di beliau, namun keterangan satu orang bukanlah alat bukti makanya pihak BPN Kota Depok perlu ketemu dengan PT Wisma Emas,” ungkapnya.