Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Depok, Kasus Sengketa Tanah Limo Bisa Diselesaikan dengan Mediasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > BPN Depok, Kasus Sengketa Tanah Limo Bisa Diselesaikan dengan Mediasi
Jabodetabek

BPN Depok, Kasus Sengketa Tanah Limo Bisa Diselesaikan dengan Mediasi

Robi
Robi Published 27 Sep 2021, 21:29
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2021 09 27 at 19.51.52
Usai mediasi, warga Suharlin Lilin Harlini yang tanahnya diduga diklaim memberikan berkas kepada pihak BPN Kota Depok. Foto: Iqbal/IPOL.ID
SHARE

Yakup menambahkan, artinya sistem likuidasi itu tahu diri. Sosialisasi dulu berjalan bagus, dan terakhir masuk PT ACP seolah-olah yang tidak mau tahu. “Terlebih dana sebanyak Rp 2,3 miliar dibagi 5,5 hektar itu hanya Rp 400 ribu, gak masuk akal, artinya acuan harga pada ketetapan Tol itu tak masuk akal, kan itu sudah ada diterbitkan untuk pengadaan Tol,” ungkap dia.

Yakup menambahkan, persoalannya di sini ada yang dirugikan, belum ada ganti rugi dan terkait penjadwalan mediasi berikutnya akan dilakukan seminggu atau dua minggu lagi, nanti dikabarkan oleh pihak BPN. “Kita menunggu jadwal selanjutnya,” ungkapnya.
Yakup menjelaskan, beberapa kali juga dari pihak pekerja Tol sebelumnya mengecek kelokasi tanah kliennya. Dan kliennya merasa keberatan karena mereka melakukan kegiatan (pengukuran-red) sedangkan di sini masih proses mediasi.

Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya berdasar hukum, namun demikian dari Kuasa pihaknya akan memberitahukan dan bersurat secara resmi kepada pihak-pihak berkepentingan seperti kontraktor Tol.
“Supaya pihak Tol memahami posisi klien kami, kita tidak menghambat pembangunan. Hanya melarang sementara karena masih proses mediasi,” ujar Yakup.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn depok, kasus tanah limo, PT Wisma Emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bantuan Korban COVID-19, Keluarga ASN dan PJLP Jakarta Utara Terima Bantuan Rp5 Juta
Next Article wander luiz 169 Hasil Liga 1: Derby Persikabo Versus Persib Berakhir Imbang Tanpa Gol

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 6675
HeadlineOlahraga

Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4

HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?