Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Depok, Kasus Sengketa Tanah Limo Bisa Diselesaikan dengan Mediasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > BPN Depok, Kasus Sengketa Tanah Limo Bisa Diselesaikan dengan Mediasi
Jabodetabek

BPN Depok, Kasus Sengketa Tanah Limo Bisa Diselesaikan dengan Mediasi

Robi
Robi Published 27 Sep 2021, 21:29
Share
6 Min Read
WhatsApp Image 2021 09 27 at 19.51.52
Usai mediasi, warga Suharlin Lilin Harlini yang tanahnya diduga diklaim memberikan berkas kepada pihak BPN Kota Depok. Foto: Iqbal/IPOL.ID
SHARE

PTIPOL.ID – Mediasi tanah milik warga Limo, Depok yang diduga diklaim digelar pertama kalinya di Kantor BPN Kota Depok, Senin (27/9). Namun demikian, mediasi pertama tersebut tanpa dihadiri oleh pihak PT Wisma Emas.

Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Lucky mengatakan, tadi sudah dilakukan mediasi dengan para pihak yang telah menyerahkan berkas-berkasnya. Sehingga pihaknya (BPN Kota Depok) bisa tahu, dan mengidentifikasi permasalahannya.

“Alas hukum dari masing-masing para pihak apa, kita bisa tahu dan kelihatannya ada harapan besar bahwa ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus ke pengadilan,” tutur Lucky pada awak media, Senin (27/9).

Sehingga lanjut Lucky, dari mediasi tersebut, BPN Kota Depok meminta waktu untuk mengkajinya lebih lanjut.

Baca Juga

Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok
Pencapaian Indra Gunawan saat Pimpin BPN Depok Bikin KPK Beri Penghargaan
Realisasi PTSL 2024 Tembus 2.950 Bidang Tanah, BPN Depok Minta Pengembang Segera Daftarkan Aset
HUT Kemerdekaan RI, Momentum BPN Depok Pertebal Jaminan Hak atas Tanah untuk Rakyat

“Saya minta waktu satu minggu untuk saya mengkaji lagi, dan para pihak sepakat dan tadi tidak ada perselisihan. Namun, pada mediasi hari ini yang tidak hadir PT Wisma Emas, alasannya karena ada keperluan di luar kota, tapi kita akan coba panggil lagi pihak PT Wisma Emas dalam waktu 1-2 hari, dengan bukti data yang diberikan dari mantan lurah juga ada, kuncinya mungkin ada di beliau, namun keterangan satu orang bukanlah alat bukti makanya pihak BPN Kota Depok perlu ketemu dengan PT Wisma Emas,” ungkapnya.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpn depok, kasus tanah limo, PT Wisma Emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bantuan Korban COVID-19, Keluarga ASN dan PJLP Jakarta Utara Terima Bantuan Rp5 Juta
Next Article wander luiz 169 Hasil Liga 1: Derby Persikabo Versus Persib Berakhir Imbang Tanpa Gol

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?