Yakup menambahkan, artinya sistem likuidasi itu tahu diri. Sosialisasi dulu berjalan bagus, dan terakhir masuk PT ACP seolah-olah yang tidak mau tahu. “Terlebih dana sebanyak Rp 2,3 miliar dibagi 5,5 hektar itu hanya Rp 400 ribu, gak masuk akal, artinya acuan harga pada ketetapan Tol itu tak masuk akal, kan itu sudah ada diterbitkan untuk pengadaan Tol,” ungkap dia.
Yakup menambahkan, persoalannya di sini ada yang dirugikan, belum ada ganti rugi dan terkait penjadwalan mediasi berikutnya akan dilakukan seminggu atau dua minggu lagi, nanti dikabarkan oleh pihak BPN. “Kita menunggu jadwal selanjutnya,” ungkapnya.
Yakup menjelaskan, beberapa kali juga dari pihak pekerja Tol sebelumnya mengecek kelokasi tanah kliennya. Dan kliennya merasa keberatan karena mereka melakukan kegiatan (pengukuran-red) sedangkan di sini masih proses mediasi.
Menurut dia, apa yang dilakukan kliennya berdasar hukum, namun demikian dari Kuasa pihaknya akan memberitahukan dan bersurat secara resmi kepada pihak-pihak berkepentingan seperti kontraktor Tol.
“Supaya pihak Tol memahami posisi klien kami, kita tidak menghambat pembangunan. Hanya melarang sementara karena masih proses mediasi,” ujar Yakup.