Lilin mengatakan bahwa masalah berawal dari BPN Kota Depok diduga memaksakan membuat sertifikat untuk PT Wisma Mas. “Sudah jelas tertulis dari mantan lurah yang saat itu menjabat Bapak Marjaya bahwa beliau menyampaikan dengan surat dari kelurahan untuk tidak dibuatkan sertifikat karena tanah tersebut belum selesai pembayarannya dengan warga, bukti suratnya ada asli loh,” keluh perempuan itu.
“Saya tidak mengerti mengapa bisa sampai dikeluarkan sertifikat, ada apa PT. Wisma Mas dengan BPN, saat itu mungkin Wisma Mas butuh uang sehingga sertifikat itu harus dijaminkan di bank, diduga terjadi kong kalikong. Ini sudah jelas bahwa sertifikat tersebut cacat hukum, harusnya BPN jeli dan teliti, saya tidak menghambat pembangunan Tol, yang menghambat BPN nya sendiri mas,” tutup Lilin. (ibl)