IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengamankan terpidana korupsi atas nama Tauhidi Fachrurozi. Tauhidi yang merupakan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu diamankan di rumahnya, Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat, Kamis (16/9) pukul 15.00 WIB.
“Terpidana Tauhidi Fachrurozi diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (17/9).
Sebelum diamankan, Tauhidi sempat diintai selama beberapa hari di kediamannya tersebut. Saat berada di rumahnya, Tauhidi pun langsung diamankan.
“Setelah dilaksanakan pengamanan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi,” terang Leonard.
Namun sebelum dieksekusi, Tauhidi lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen. Hasilnya ia dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
“Setelahnya, terpidana langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejari Garut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Garut,” pungkas Leonard.